Surprise Me!

[FULL] Tok! 3 Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Divonis 11 Tahun Penjara

2025-12-03 27 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap tiga hakim terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom dalam perkara vonis lepas pada korporasi kasus korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). <br /> <br />Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. <br /> <br />Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim. <br /> <br />Baca Juga Djuyamto Cs, Hakim yang Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Jalani Sidang Perdana Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/612775/djuyamto-cs-hakim-yang-vonis-lepas-kasus-korupsi-cpo-jalani-sidang-perdana-hari-ini <br /> <br />#hakim #minyakgoreng #vonis <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/635175/full-tok-3-hakim-terdakwa-suap-vonis-lepas-kasus-minyak-goreng-divonis-11-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon